Katakamidotcom News Indonesia

Hendarman Supandji : Saya Tidak Perintahkan Antasari Dituntut Mati

WAWANCARA EKSKLUSIF

DIMUAT JUGA DI KATAKAMI.COM


Jakarta 6/1/2010 (KATAKAMI) Dalam rangka evaluasi 100 hari kinerja pemerintahan pada periode kedua dari masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kejaksaan Agung mengumumkan juga hasil evaluasi kinerja 100 hari mereka.

Termasuk mengumumkankan rencana untuk memangkas keberadaan eselon IV dan V dalam struktur organisasi Kejaksaan se-Indonesia. Dengan slogan miskin struktur kaya fungsi, Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta seluruh jajarannya bekerja maksimal dengan penekanan pada kewajiban mematuhi PAKTA INTEGRITAS yang ditentukan sang pimpinan.

Dalam rangka evaluasi 100 hari kinerja Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan WAWANCARA EKSKLUSIF kepada Pemimpin Redaksi KATAKAMI.COM Mega Simarmata, Jumat (5/2/2010) petang di kantornya di Kejaksaan Agung, Jakarta.

https://i0.wp.com/thejakartaglobe.com/media/images/large/20090628233120739.jpg

Dan inilah hasil lengkap WAWANCARA EKSKLUSIF kami dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji :

KATAKAMI (K) : Pertanyaan pertama kami Pak, jika bisa disimpulkan secara sederhana, apa evaluasi dari 100 hari kinerja jajaran anda di Kejaksaan ini ?

HENDARMAN SUPANDJI (HS) : Yang paling pokok dari kabinet 100 hari di Kejaksaan ini adalah mengenai menanamkan fondasi reformasi birokrasi. Nah reformasi birokrasi itu sudah diajukan salah satunya adalah reorganisasi kejaksaan. Ini sudah kami ajukan ke Bapak Presiden sebelum habisnya 100 hari. Sekarang kami sedang menunggu keputusan beliau. Seandainya itu keluar, tentunya kami akan melakukan reorganisasi besar-besaran. Kemudian sistem yang ada disitu, tentunya akan kami perbaiki juga. Kalau reward and punishment sudah ada. Nah, reward and punishment kan sudah dijalankan selama ini secara otomatis. Rewardnya itu adalah memberikan promosi kepada jaksa yang bagus. Dan bagi yang melakukan kesalahan dan pelanggaran, ya diberi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

(K) : Oke, itu tadi evaluasi ya Pak JA ya, bagaimana dengan remunerasi di jajaran Kejaksaan ?

(HS) : Harapan saya, remunerasi itu sudah berjalan per tanggal 1 Januari 2010 sejak kamu ajukan. Saya kan sudah diajukan dari tahun 2009 lalu. Tetapi karena ada pergantian Menpan (Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara, red), remunerasi itu belum jadi karena harus ada persetujuan beliau. Tetapi remunerasi untuk Kejaksaan itu kan harus disamakan pelaksanaannya dengan instansi lain yaitu POLRI dan instansi lainnya. Jadi masih dalam pembahasan. Kami sendiri di Kejaksaan, sangat mengharapkan realisasi remunerasi itu.

(K) : Dengan adanya remunerasi itu, apakah akan ada kenaikan gaji bagi seluruh jaksa ?

(HS) : Kalau bagi saya, bukan begitu pengertiannya. Jika beban pekerjaan jaksa bertambah, maka dia baru diberi remunerasi. Jadi tidak otomatis semua jaksa mendapat kenaikan gaji. Yang kerjanya bagus, memenuhi sistem maka dia akan mendapatkan tolak ukur pemberian remunerasi itu. Semua jaksa belum tentu dapat. Ini hanya diberikan kepada jaksa yang kerjanya bagus. Yang kerjanya setengah-setengah, remunerasinya juga sedang saja. Tidak sama semuanya. Jadi tergangung pada beban pekerjaannya.

https://i0.wp.com/www.elshinta.com/v2003a/images/foto/ayin-urip.jpg

Photo : Artyalyta Suryani & Urip Tri Gunawan

(K) : Oke, sekarang kita menyinggung soal keberadaan markus (makelar kasus, red) di jajaran Kejaksaan Agung ini, Pak JAM … eh, Pak JA …

(HS) : Saya bukan JAM lho, saya ini JA (Jaksa Agung, red).

(K) : Oh iya ya, maaf salah Pak. JAM itu Jaksa Agung Muda ya ? Salah sebut Pak JA. Kami ulangi pertanyaannya, bagaimana antisipasi terhadap keberadaan markus di Kejaksaan Agung pasca kejadian suap Artalyta Suryani dan mantan jaksa Urip Tri Gunawan tahun 2008 ?

(HS) : Sekarang begini ini, masalah markus di Kejaksaan tidak bisa dilihat tetapi bisa dirasakan. Markus kan tidak bisa dilihat secara kasat mata oleh pimpinan.

(K) : Lho, lewat layar monitor CCTV kan bisa dilihat …

(HS) : CCTV memang ada, tetapi jaksa ini pintar juga. Tidak mungkin dia mau berbuat dengan ada alat bukti. CCTV itu memang dibuat sebagai pencegahan. Setelah dari kantor, mereka bertemu di luar kantor kan kami tidak tahu. Tapi pimpinan sudah berusaha mencegah. Antara lain ya dengan cara memasang CCTV itu. Kemudian kami membentuk tim agar setiap jaksa yang keluar diawasi.

(K) : Itu format pengawasan yang dimotori oleh Jampidsus dengan bekerjasama dengan Jamintel dan Jamwas ya ?

http://katakamiredaksi.files.wordpress.com/2009/03/123-kemas1.jpg

Photo : Hendarman Supandji & Jampidsus Marwan Effendi

(HS) : Ya betul, pengawasan itu oleh Jamwas, Jamintel dan Jampidsus. Ini diketuai oleh Jamwas. Tetapi format pengawasan seperti ini kan tidak bisa 24 jam. Kami mengawasi sebatas jam kantor saja. Ketika pulang dari kantor, jaksa bisa juga berbuat teledor. Nah, yang kami bangun saat ini adalah MORAL JAKSA untuk bisa mengatakan tidak. Kalau markus itu kelihatan dengan kasat mata, bisa diawasi sekarang. Tapi bagaimana kalau markusnya adalah keluarga si jaksa itu sendiri, isterinya, anaknya, bagaimana ? Keluarga kan bisa juga jadi markus. Sampai ke iparnya, keponakannya, ikut mengurusi perkara. Apakah PENGAWASAN bisa masuk ? Kan tidak bisa. Wong markusnya di tempat tidur, markusnya sambil makan di rumah. Nah, sekarang yang terpenting adalah menanamkan MORAL ke dalam diri semua jaksa untuk mengatakan TIDAK agar penegakan hukum berjalan secara profesional.

(K) : Jadi, maksud Pak JA, jaksa harus bisa mengatakan TIDAK kepada markus ?

(HS) : Bukan, yang saya maksud adalah jaksa harus bisa mengatakan TIDAK kepada dirinya sendiri.

(K) : Oh begitu Pak ya …

(HS) : Iya, katakan jangan pada dirinya sendiri supaya dia bisa bekerja secara profesional. Itulah yang dimaksud dengan PAKTA INTEGRITAS.

http://kabarnet.files.wordpress.com/2009/09/jaksa-kpk.jpg

Photo : Antasari Azhar & Hendarman Supandji

(K) : Pak JA, belok sedikit pertanyaan kami yaitu ada semacam kritikan bahwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu mengada-ada dan sangat kejam sekali tuntutannya dengan memberikan pidana MATI kepada ketiga terdakwa yaitu Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizard. Bagaimana tanggapan Pak JA bahwa tuntutan MATI itu terlalu kejam dan sangat mengada-ada ?

(HS) : Begini, saya tidak pernah ikut campur dalam merumuskan tuntutan. Tetapi jaksa-jaksa yang menyidangkan Antasari itu adalah teman-temannya, sahabatnya dan anak buahnya dulu di PIDUM (Pidana Umum) Kejaksaan Agung. Jaksa-Jaksa inilah yang yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka mengatakan Antasari pantas diberi tuntutan MATI. Jaksa-Jaksa yang menyidangkan Antasari itu adalah teman-teman, sahabat dan anak buahnya sendiri zaman di Kejaksaan. Mereka yang merumuskan.

(K) : Ah masak Pak ? Bukankah keputusan yang sangat penting seperti ini menggunakan sistem hierarki tegak lurus. Jadi maksud kami, ada perintah
dari pimpinan agar ketiga terdakwa itu diberikan TUNTUTAN MATI ?

(HS) : Oh ndak ada. Tidak ada perintah dari saya. Mana ada perintah saya ! Itu bottom up, bukan top down alurnya. Tuntutan itu rumusannya ya juga dari bawah datangnya. Bukan dari atas. Sebab para jaksa yang merumuskan berdasarkan perkembangan sidang itu.

(K) : Ah yang benar Pak JA ? Orang berspekulasi bahwa TUNTUTAN MATI itu adalah sebagai ekspresi dari rasa dendam yang sangat mendalam dari Kejaksaan Agung terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus Urip Tri Gunawan dulu ?

https://salsa.democracyinaction.org/o/1265/images/no%20death%20penalty%20button.jpg

(HS) : Oh samasekali ndak ada itu. Tidak ada diantara kita. Antasari kan keluarga kejaksaan juga. Lho, yang menyidang kan dia itu teman-temannya sendiri. Malah ada yang pernah jadi anak buahnya. Mereka pernah main sama-sama. Saya juga tidak tahu, kenapa jaksa-jaksa yang menangani kasus pembunuhan itu mengajukan ke saya rumusan yang sama yaitu menjatuhkan TUNTUTAN MATI. Lalu gimana saya mau menurunkannya ? Tidak ada, Mega ! Saya tidak pernah memberikan suatu perintah bahwa Antasari harus dituntut MATI.

(K) : Baiklah Pak JA, terimakasih sekali untuk WAWANCARA EKSKLUSIF ini.

(MS)

April 1, 2010 - Posted by | news, Wawancara Eksklusif | , , , ,

Sorry, the comment form is closed at this time.